Minggu, 12 Desember 2010

KTSP MI SALAFIYAH GAPURO

MODEL
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)









NAMA MADRASAH : MADRASAH IBTIDAIYAH SALAFIYAH GAPURO
TAHUN PELAJARAN : 2010 / 2011

































KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BATANG MADRASAH IBTIDAIYAH SALAFIYAH GAPURO
Jl.Raya Gapuro No. 60 Warungasem Batang, Telepon 0285 4417535
, Faksimile MISGapuro@yahoo.com Kode Pos 51252


PENETAPAN
Nomor : 20 / MI / VII / 2010


Setelah mempertimbangkan masukan Komite Madrasah, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro Tahun Pelajaran 2010 / 2011 ditetapkan berlaku terhitung mulai tanggal 21 Juli 2010.

Pada akhir tahun pelajaran, pelaksanaan KTSP ini akan dievaluasi dan/atau ditinjau ulang yang hasilnya akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan penyusunan dan penetapan KTSP untuk tahun pelajaran berikutnya.



Ditetapkan di : Gapuro
Pada Tanggal : 21 Juli 2010 .



Mengetahui Kepala Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah
Ketua Komite Madrasah, Gapuro




H. Fauzi Zaed Zaenudin, A.Ma
NIP.196601121991031002


Mengetahui
Kepala Kantor Kementerian Agama ,
Kabupaten Batang





Drs. H. Moch. Bisri, M.Ag
NIP. 195905271987031003














KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kehadlirat Allah SWT dan bersholawat untuk Rosulullah Muhammad SAW, Tim Penyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro dapat menyelesaikan KTSP Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro. KTSP ini disusun untuk digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro dalam menentukan berbagai kebijakan dan kegiatan belajar mengajar tahun pelajaran 2010 / 2011 dan seterusnya, agar terencana, terarah, dan tepat tujuan yang akan dicapai khususnya dalam mengantarkan perserta didik menjadi insan yang Kuat Iman, Mulia Akhlak dan Prima Prestasi sebagai bekal hidup dan bekal membangun negeri tercinta Indonesia.
Dalam penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini kami berupaya semaksimal mungkin menyajikan konsep, perangkat, serta strategi yang ideal, namun karena berbagai keterbatasan yang ada pada kami kekurangan dan kesalahan tidak bisa kami hindari.
Kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan serta bimbingan demi terselesaikannya KTSP ini, kami ucapkan terimakasih.

Gapuro, 21 Juli 2010
Kepala,



.Zaenudin, A.Ma
NIP.196601211991031002























Daftar Isi


Halaman Pengesahan
Prakata
Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN
A. Rasional
B. Landasan Hukum
C. Pengertian-Pengertian

BAB II STANDAR KOMPETENSI LULUSAN, VISI, MISI, DAN TUJUAN MADRASAH
A. Standar Kmpetensi Lulusan
B. Visi Madrasah
C. Misi Madrasah
D. Tujuan Madrasah

BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
1. Kerangka Dasar Kurikulum
a. Komponen Mata Pelajaran
b. Komponen Muatan Lokal
c. Komponen Pengembangan Diri
2. Struktur Kurikulum
B. Muatan Kurikulum
1. Komponen Mata Pelajaran
2. Komponen Muatan Lokal
3. Komponen Pengembangan Diri
C. Beban Belajar

BAB IV KRITERIA-KRITERIA
A. Kriteria Ketuntasan Minimal
B. Kriteria Kenaikan Kelas
C. Kriteria Kelulusan
D. Penjurusan


BAB V KALENDER PENDIDIKAN

BAB VI LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Silabus
2. RPP
3. Surat-surat Keputusan Kepala Sekolah
4 SK Ketuntasan Kompetensi Minimal








BAB I
PENDAHULUAN
A. Rasional
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro sebagai satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama perlu menyusun KTSP Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Acuan yang digunakan dalam penyusunan KTSP ini meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan dan panduan penyusunan kTSP dari Badan Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Melalui KTSP Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro sesuai dengan karakteristik potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, penyusunannya perlu melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala, Guru, Karyawan, Murid) dan pemangku kepentingan lain (Komite Madrasah, Orang Tua Murid, Masyarakat, Lembaga-lembaga lain).


B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4. Permendiknas No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensii Lulusan (SKL).
5. Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dari BSNP (2006)
6. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.1/PP.00/Ed/ 681 / 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi
7. Surat Edaran Kanwil Dep. Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor Kw. 11.4/ 1/ PP.00/ 4460/2006



C. Pengertian
1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasionall yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, silabus dan rencana program pembelajaran.
2. Silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok / pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah rencana pembelajaran pada suatu dan / atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok / pembelajaran, kegiatan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah bentuk penjabaran dari silabus ke dalam bentuk langkah-langkah pembelajaran
4. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran. Penetapan KKM per kompetensi dasar (KD) mata pelajaran ini mempertimbangkan tingkat essensial KD untuk mencapai standar kompetensi (SK), tingkat kerumitan dan kesulitan (kompleksitas) per Kompetensi dasar (KD) untuk dicapai oleh siswa, tingkat kemampuan rata-rata (intake) siswa madrasah dalam mencapai KD dan ketersediaan sumber daya pendukung madrasah (tenaga, sarana pendidikan)














BAB II
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN, VISI, MISI DAN
TUJUAN PENDIDIKAN MADRASAH

1. Standar Kompetensi Lulusan Madrasah
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) Madrasah Ibtidaiyah salafiyah Gapuro selengkapnya adalah:
a. Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
b. Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
c. Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
d. Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
e. Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global
f. Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
g. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
h. Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
i. Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
j. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
k. Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
l. Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
m. Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
n. Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
o. Mengapresiasi karya seni dan budaya
p. Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
q. Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
r. Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
s. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
t. Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
u. Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
v. Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris
w. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi.

2. Visi
Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro sebagai lembaga pendidikan dasar berciri khas Islam perlu mempertimbangkan harapan murid, orang tua murid, lembaga pengguna lulusan madrasah dan masyarakat dalam merumuskan visinya. Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro juga diharapkan merespon perkembangan dan tantangan masa depan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi; era informasi dan globalisasi yang sangat cepat. Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro ingin mewujudkan harapan dan respon dalam visi berikut :






Indikator Visi:
a. Terwujudnya generasi umat yang mampu membaca Alqur’an dengan baik dan benar (Tartil) , serta tekun dalam melaksanakan ibadah.
b. Terwujudnya genarasi umat yang santun dalam bertutur kata dan berprilaku dalam kehidupan sehari-hari.
c. Terwujudnya generasi umat yang unggul dalam prestasi akademik dan non akademik sebagai bekal melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dan atau hidup mandiri.

3. Misi














4. Tujuan Pendidikan Madrasash
Secara umum, tujuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Bertolak dari tujuan umum pendidikan dasar tersebut, Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro mempunyai tujuan sebagai berikut :



a. Mengoptimalkan proses pembelajaran dengan menggunakan pendekatan Pembelajaran Aktif (PAKEM, CTL).
b. Mengembangkan potensi akademik, minat dan bakat siswa melalui layanan bimbingan dan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler
c. Membiasakan perilaku Islami di lingkungan madrasah
d. Meningkatkan prestasi akademik siswa dengan nilai rata-rata 7,0
e. Meningkatkan prestasi akademik siswa di bidang seni dan olehraga lewat kejuaraan dan kompetisi.

















































BAB III
STRUKTUR KURIKULUM DAN MUATAN KURIKULUM
MADRASAH IBTIDAIYAH SALAFIYAH GAPURO

a. STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata peljaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum tiap mata pelajaran dituangkan dalam bentuk Kompetensi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar) yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas komponen mata pelajaran, komponen muatan lokal dan komponen pengembangan diri:
a. Komponen Mata Pelajaran
Komponen mata pelajaran terdiri dari lima kelompok mata pelajaran, yaitu :
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
(4) Kelompok mata pelajaran pada estetika, dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni.
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan, dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.

b. Komponen muatan lokal
Muatan lokal dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensii yang disesuaikan dengan ciri khas madrasah dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.

c. Komponen Pengembangan Diri
Pengembangan diri dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.


2. Struktur Kurikulum
Lampiran :
Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam Nomor: DJ. II.1/PP.00/ED/ 681/2006
tentang Pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Lampiran Permenag RI No.2 Tahun 2008
Tabel : Struktur Kurikulum MI
K o m p o n e n Kelas dan Alokasi Waktu
I II III IV, V, dan VI

A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama Islam
a. Al Qur’an Hadits 2 2 2 2
b. Aqidah Akhlaq 2 2 2 2
c. Fiqh 2 2 2 2
d. SKI - - 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 6 6 7 6
4 Bahasa Arab 1 1 1 2
5. Matematika 6 6 8 8
6. Ilmu Pengetahuan Alam 3 3 4 5
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 3 3 3 3
8. Seni Budaya dan Keterampilan 1 1 1 1
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2
2
B. Muatan Lokal *)
a. Bahasa Jawa 1 1 2 1
b. Bahasa Inggris 1 1 1 1
c. Ke-NU-an - - - 1
d. Baca Tulis Al Quran - - 1 1
e. T I K - - - 1
C. Pengembangan Diri **)
a. Pramuka
b. U K S
c. Sholat Dhuha dan Dhuhur Jamaah
d. Tadarus Juz Amma
e. Membaca Asma’ul Husna
J u m l a h 30 30 38 42



B. MUATAN .KURIKULUM
Berdasarkan Standar Isi yang dikembangkan oleh BSNP, Kebijakan Kanwill Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kebijakan Kankemenag Kabupaten Batang dan hasil rapat internal Komite Madrasah, mata pelajaran yang dikembangkan oleh Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro dideskripsikan sebagaii berikut :
1.Komponen Mata Pelajaran
a. Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam yang dikembangkan di Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro meliputi sub mata pelajaran :
(1) Al Qur’an Hadits; Mata Pelajaran Al Qur’an – Hadist di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk memberikan kemampuan dasar kepada peserta didik dalam membaca, menulis, membiasakan dan menggemari Al Qur’an dan Hadist serta menanamkan pengertian, pemahaman , penghayatan isi kandungan ayat – ayat Al Qur’an – Hadist untuk mendorong, membina dan membimbing aklaq dan perilaku peserta didik agar berpedoman kepada dan sesuai dengan isi kandungan ayat – ayat Al Qur’an dan Hadist.
Ruang lingkup dari mata pelajaran ini meliputi :
a) Pengetahuan dasar membaca dan menulis Al Qur’an
b) Hafalan surat – surat pendek
c) Pemahaman kandungan surat – surat pendek
d) Hadist – hadist tentang kebersihan, niat, menghormati orang tua, persaudaraan, silaturrahim, taqwa, menyayangi anak yatim, shalat berjamaah, ciri – ciri orang munafik dan amal shaleh.

(2) Aqidah Akhlaq; Mata pelajaran ini bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan peserta didik yang diwujudkan dalam akhlaqnya yang terpuji, melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengamalan serta pengalaman peserta didik tentang aqidah dan akhlaq Islam
Ruang lingkup dari mata pelajaran ini meliputi :
a) Aspek Keimanan
b) Aspek Akhlaq
c) Aspek Kisah Keteladanan

(3) Fiqh Mata pelajaran ini bertujuan bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat mengetahui dan memahami pokok – pokok hukum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan aqli, serta melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum islam dengan benar.
Ruang lingkup mata pelajaran Fiqih meliputi eserasian,keselarasan, dan kesieimbangan antara :

 Hubungan manusia dengan Allah Swt
 Hubungan manusia dengan sesama manusia, dan
 Hubungan manusia dengan alam lingkungan

(4) Sejarah Kebudayaan Islam. Mata pelajaran ini bertujuan untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan tentang sejarah dan kebudayaan Islam, mendorongs peserta didik untuk mengambil ibrah, nilai dan makna yang terdapat dalam sejarah serta menanamkan penghayatan dan kemauan yang kuat untuk berklaq mulia berdasarkan cermatan atas fakta sejarah yang ada
Ruang lingkup mata peljara in meliputi :
Di tingkat Madrasah Ibtidaiyah dikaji tentang sejarah Arab pra Islam, sejarah Rasulullah saw dan al-Khulafaur Rosyidin


b. Pendidikan kewarganegaraan.
Mata pelajaran ini bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan, berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi, membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya, dan berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut. :
1) Persatuan dan Kesatuan bangsa,
2) Norma, hukum dan peraturan,
3) Hak asasi manusia .
4) Kebutuhan warga negara
5) Konstitusi Negara
6) Kekuasan dan Politik,
7) Pancasila
8) Globalisasi

c. Bahasa Indonesia.
Mata pelajaran ini bertujuan untuk bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis, memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan, menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial, memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa dan menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
Ruang lingkup mata pelajaran Bahasa Indonesia mencakup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1) Mendengarkan
2) Berbicara
3) Membaca
4) Menulis.

d. Bahasa Arab.
Mata pelajaran Bahasa Arab bertujuan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik berkomunikasi dalam bahasa tersebut, dalam bentuk lisan dan tulis, memanfaatkan bahasa Arab untuk menjadi alat utama belajar, khususnya dalam mengkaji sumber-sumber ajaran Islam dan mengembangkan pemahaman tentang saling keterkaitan antar bahasa dan budaya serta memperluas cakrawala budaya..
Ruang lingkup pelajaran Bahasa Arab ini meliputi :
1) Kemampuan berkomunikasi yang meliputi mendengarkan (istima’), berbicara (kalam), membaca (qira’ah), dan menulis (kitabah).
2) Kemampuan gramatika (Nahwu dan Sharf)






e. Matematika.
Mata pelajaran ini bertujuan untuk membekali peserta didik memiliki kemampuan memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antarkonsep dan mengaplikasikan konsep atau algoritma, secara luwes, akurat, efisien, dan tepat, dalam pemecahan masalah, Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika, Memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh serta mengomunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah.
Ruang lingkup Mata Pelajaran Matematika meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1) Bilangan
2) Geometri dan pengukuran
3) Pengolahan data.



f. Ilmu Pengetahuan Alam.
Mata pelajaran ini bertujuan untuk membekali peserta didik memiliki kemampuan mengembangkan pengetahuan dan pemahaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positip dan kesadaran tentang adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi dan masyarakat, mengembangkan keterampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar, memecahkan masalah dan membuat keputusan
Ruang Lingkup bahan kajian IPA I meliputi aspek-aspek berikut.
1) Makhluk hidup dan proses kehidupan,
2) Benda/materi, sifat-sifat dan kegunaannya
3) Energi dan perubahannya
4) Bumi dan alam semesta

g. Ilmu Pengetahuan Sosial
Mata pelajaran ini bertjuan untuk agar peserta didik memiliki kemampuan mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya, Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial dan Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerjasama
Ruang lingkup mata pelajaran IPS meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1. Manusia, Tempat, dan Lingkungan
2. Waktu, Keberlanjutan, dan Perubahan
3. Sistem Sosial dan Budaya
4. Perilaku Ekonomi dan Kesejahteraan.

h. Seni dan Budaya
Mata pelajaran ini bertujuan untuk mengembangkan apresiasi terhadap seni budaya dan keterampilan, menumbuhkan kreativitas melalui seni budaya dan keterampilan
Ruang lingkup Mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1) Seni rupa,
2) Seni musik
3) Seni tari,
4) Seni drama,
5) Keterampilan,.



i. Pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan
Mata pelajaran ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik, meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak dasar, mengembangkan sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis dan memahami konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, terampil, serta memiliki sikap yang positif.
Ruang lingkup mata pelajaran Pendiidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1) Permainan dan olahraga
2) Aktivitas pengembangan
3) Aktivitas senam
4) Aktivitas ritmik
5) Aktivitas air
6) Kesehatan,.

2. Kompenen Muatan lokal
Pengembangan muatan lokal di Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro didasarkan pada Kebijakan Gubernur Jawa Tengah, kebijakan Kandepag Kabupaten Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro dan hasil rapat internal Komite Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro Atas dasar beberapa aturan tersebut muatan lokal yang dikembangkan oleh Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro. terdiri atas mata pelajaran sebagai berikut :
a. Bahasa Jawa.
Mata pelajaran ini bertujuan untuk mengembangkan apresiasi terhadap bahasa dan budaya Jawa Tengah, mengenalkan identitas masyarakat Jawa Tengah dan menanamkan kecintaan pada bahasa dan budaya Jawa Tengah. Ruang lingkup mata pelajaran ini adalah
1) Kemampuan berkomunikasi yang meliputi mendengarkan (ngrungokake), berbicara (guneman), membaca (maca), dan menulis (nulis).
2) Kemampuan menulis huruf jawa

b. Bahasa Inggris
Mata pelajaran ini bertujuan membina keterampilan berbahasa dan berkomunikasi secara lisan dan tulisan untuk memperrsiapkan siswa menghadapi perkembangan IPTEKS dalam menyongsong era globalisasi. Ruang lingkup mata pelajaran ini adalah :
1) Mendengarkan (listening)
2) Berbicara (speaking)
3) Membaca (reading)
4) Menulis (writing)

c. Ke-NU-an
Mata Pelajaran ini bertujuan untuk mengenalkan kepada anak tentang ajaran Ahlussunnah Waljamaah yaitu suatu ajaran yang berdasarkan pada prilaku Rosul dan para Sahabat, sehingga anak mampu meneladaninya dan melaksanakanya dalam kehidupan sehari-hari.
Ruang Lingkupnya meliputi : Sejarah Wali Songo, Mengenal tokoh-tokoh Ahlussunah dan Mengenal Ajaran-ajaran Rasul.
d. Baca Tulis Al Qur’an.
Mata pelajaran ini bertujuan untuk mengenalkan keterampilan membaca dan menulis Al qur’an sejak usia dini, menumbuhkan kecintaan dan kegemaran untuk membaca Alqur’an. Ruang lingkup mata pelajaran ini meliputi pengenalan huruf hijaiyah dan tanda baca,
pelatihan membaca huruf hijaiyah yang dipisah maupun disambung, pengenalan bacaan-bacaan tajwid dalam Al Qur’an dan pengenalan bacaan-bacaan gharib dalam Al Qur’an

e. T I K
Mata Pelajaran ini merupakan mata pelajaran penunjang yang memberikan kepada siswa tentang pengenalan teknologi yang sudah ada berupa sarana komputer dan mampu mengoperasikanya, sehingga siswa mampu menghadapi perkembangan zaman dan tidak gagap Teknologi.

3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah. Bentuk kegiatan pengembangan Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro berupa :
a. Shalat Dhuha dan Dhuhur Berjama’ah, bertujuan untuk mengenalkan pelaksanaan ibadah shalat dan menanamkan kecintaan untuk menjaga shalat fardhu Ruang lingkupnya adalah pembiasaan Shalat Dhuha dan Shalat Dhuhur secara berjama’ah
b. Tadarus Al Qur’an dan Asmaul Husna, bertujuan untuk menanamkan rasa cinta terhadap al Qur’an dan Allah SWT dan membiasakan siswa untuk agar senantiasa membaca Al Qur’an. Ruang lingkupnya adalah pembiasaan membaca Al Qur’an dan Asmaul Husna setiap hari.
c. Asmaul Husna, bertujuan untuk menanamkan rasa cinta terhadap al Allah SWT dan membiasakan siswa untuk agar senantiasa membaca Asmaul Husna, sehingga mengenal Asma Allah dengan biak dan benar. Ruang lingkupnya adalah pembiasaan membaca Asmaul Husna setiap hari
d. Layanan Bimbingan dan Konseling, bertujuan untuk memberikan layanan konseling kepada peserta didik di lingkungan madrasah. Ruang lingkupnya meliputi :
(1) layanan orientasi pengenalan lingkungan madrasah
(2) layanan bimbingan belajar,
(3) layanan konseling kesulitan belajar dan masalah pribadi siswa,
e. Kepramukaan, bertujuan untuk melatih siswa agar terampil dan mandiri, menanamkan sikap peduli terhadap orang lain, melatih agar mampu bekerja sama dengan orang lain, menanamkan sikap disiplin, menumbuhkan rasa percaya diri. Ruang lingkupnya adalah
1) keterampilan personal
2) Keterampilan sosial
3) Keterampilan vokasional sederhana
f. Seni Baca Al Qur’an, bertujuan untuk menumbuhkan apresiasi (penghargaan) siswa terhadap seni budaya Islami, memupuk bakat dan minat siswa di bidang seni baca Al Qur’an, menumbuhkan rasa percaya diri. Ruang lingkupnya adalah keterampilan seni membaca Al Qur’an.





g. Seni Rebana, bertujuan untuk menumbuhkan apresiasi (penghargaan) siswa terhadap seni budaya Islami, memupuk bakat dan minat siswa di bidang seni musik Islami, menumbuhkan rasa percaya diri. Ruang lingkupnya adalah keterampilan memainkan musik rebana
 Jadwal dan Alokasi Waktu
NO KEGIATAN HARI WAKTU KET.
1. Layanan Bimbingan Konseling Sabtu-Kamis 07.30 – 13.00 ekuivalen dengan 2 jam pelajaran (2 x 35 menit)
2. Tadarus Al Qur’an Sabtu-Selasa 07.00 – 07.30
3. Asma’ul Husna Rabu-Kamis 07.00 – 07.30
4. shalat Dhuha berjama’ah Sabtu-Kamis 09.15 – 09.30
5. Shalat Dhuhur berjama’ah Sabtu-Kamis 12.10 – 12.30
6. Kepramukaan Jum’at 15.15 – 16.45
7. Dokter Kecil/UKS Sabtu 15.15 – 16.45
8. Seni Baca AlQur’an Senin 11.30 - 12.05
9 Seni Rebana Sabtu 15.15 – 16.45
 Penilaian Kegiatan Pengembangan Diri.

Penilaian Kegiatan Pengembangan diri dilakukan dengan pendekatan kulitatif dengan rentang sebagai berikut :

Kategori Nilai Keterangan
A Sangat Baik
B Baik
C Cukup
D Kurang


C. BEBAN BELAJAR
Penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro dilaksanakan dengan menggunakan sistem paket., yaitu sistem penyelenggaraan pendidikan dimana peserta didik diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku.
Setiap mata pelajaran pada sistem paket dinyatakan dalam bentuk satuan jam pembelajaran yang meliputi kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tak terstruktur. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Bentuk penugasan terstruktur adalah pemberian tugas individu, pemberian tugas kelompok, melakukan riset sederhana (percobaan), dan lain-lain.


Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Bentuk kegiatan mandiri tidak tersttruktur berupa pemberian pekerjaan rumah (PR), tugas kegiatan tadarus di rumah, melaksanakan shalat jamaah di masjid sekitar rumah, mengamati prinsip kerja pengetahuan alam dan atau pengetahuan sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur tertuang ke dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang dibuat oleh guru. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
Pengaturan beban belajar yang dilakukan oleh Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro adalah sebagai berikut :

Kelas Alokasi Waktu (1 jam pelajaran) Jumlah jam pelajaran per hari Jumlah jam pelajaran per minggu Minggu efektif dalam setahun Jumlah jam pelajaran dalam setahun
I 35 menit 30 jam 34 – 38 1054 – 1178
II 35 menit 30 jam 34 – 38 1088 – 1216
III 35 menit 38 jam 34 – 38 1122 – 1254
IV 35 menit 7 jam pelaran 42 jam 34 – 38 1326 – 1482
V 35 menit 7 jam pelaran 42 jam 34 – 38 1326 – 1482
VI 35 menit 7 jam pelaran 42 jam 34 – 38 1326 – 1482





















BAB IV
KRITERIA KRITERIA
A. KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) BELAJAR
Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) Belajar adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran oleh siswa per mata pelajaran. Penentuan kriteria ketuntasan minimal belajar ini ditetapkan dengan memperhatikan (1) Tingkat esensial (kepentingan) pencapaian standar kompetensi yang harus dicapai oleh siswa; (2) Tingkat kompleksitas (kesulitan dan kerumitan) setiap indikator pencapaian kompetensi Dasar yang harus dicapai oleh siswa; (3) Tingkat kemampuan (intake) rata-rata siswa di madrasah; dan (4) ketersediaan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Kriteria Ketuntasan Minimal per mata pelajaran adalah sebagai berikut :


No Komponen Kriteria Ketuntasan MInimal
I II III IV V VI
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
a. Al Qur’an Hadist 65 65 65 65 65 70
b. Aqidah Akhlak 70 70 70 70 70 70
c. Fikih 65 65 65 65 65 70
d. SKI - - 65 65 65 68
2. Pendidikan Kewarganegaraan 70 65 65 65 67 78
3. Bahasa Indonesia 65 65 65 65 65 65
4. Bahasa Arab 65 65 65 60 65 65
5. Matematika 60 60 60 56 56 56
6. Ilmu Pengetahuan Alam 65 67 65 65 65 69
7. Ilmu Pengetahuan Sosila 65 65 65 65 68 68
8. Seni Budaya dan Keterampilan 75 75 75 75 75 75
9. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 75 75 75 75 75 75
B. Muatan Lokal
a. Bahasa Jawa 65 65 60 65 65 60
b. Bahasa Inggris 70 65 70 70 70 70
c. Ke NU an - - - 65 65 70
d. Baca Tulis Al Qur’an 65 65 65 65 65 65
e. T I K - - 65 65 70 70
c. Pengembangan Diri
a. Pramuka - - B B B B
b. U K S B B B B B B
c. Sholat Dhuha - - B B B B

d. Sholat Dhuhur
-
-
B
B
B
B
e. Tadarus Juz Amma B B B B B B
f. Asmaul Husna B B B B B B

Siswa yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimal harus mengikuti perbaikan (remedial), sampai mencapai ketuntasan kompetensi yang dipersyaratkan.

B. KRITERIA KENAIKAN KELAS
Peserta didik Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti;
b. nilai mata pelajaran di bawah kriteria ketuntasan minimal tidak lebih dari 3 mata pelajaran
c. memperoleh nilai minimal 7,0 pada penilaian kelompok pelajaran 1) Pendidikan Agama Islam; 2) Baca Tulis Al Qur’an
d. memperoleh nilai minimal 80 pada penilaian 1) Praktek keagamaan ; 2) Akhlaqul Karimah


C. KRITERIA KELULUSAN
Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan hasil rapat Komite Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro maka peserta didik dinyatakan lulus Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro
b. memperoleh nilai baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaram agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujianm sekolah/madrasah unmutk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d. lulus ujian nasional.













BAB V
KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan adalah penanggalan atau jadwal waktu kegiatan yang terkait dengan kegiatan pendidikan di sekolah selama 1 tahun. Diawali dengan awal kegiatan sekolah dan diakhiri dengan kenaikan kelas atau kelulusan dari hasil ujian akhir. Karena itu, dalam kaleder pendidikan terdapat pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik dan sekolah selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahuan ajaran, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Beberapa hal berkaitan kalender pendidikan dipaparkan berikut.
1. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainyakegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada MI Insan Kamil Semarang.
2. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada MI Insan Kamil Semarang.
3. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran, termasuk muatan local, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
4. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran pada MI Insan Kamil Semarang. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum, termasuk hari besar nasional dan hari libur khusus.
Kalender Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro disusun berdasarkan Kalender Pendidikan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kalender Pendidikan Yayasan Salafiyah Gapuro (bila madrasah swasta), dan kalender kegiatan internal Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro.
Berdasarkan berbagai peraturan di atas, alokasi waktu minggu efektif belajar , waktu libur, dan kegiatan lainnya di Madrasah Ibtidaiyah salafiyah Gapuro. secara lengkap tergambar dalam kalender pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro.,sebagai berikut.


Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam Nomor: DJ. II.1/PP.00/ED/ 681/2006
tentang Pelaksanaan Kurikulum 2006


Tabel. Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan


No. K e g i a t a n Alokasi Waktu Keterangan

1 Minggu efektif belajar Minimum 34 minggu dan Digunakan untuk kegiatan
maksimum 38 minggu pembelajaran efektif pada setiap
satuan pendidikan
2 Jeda tengah semester Maksimum 2 minggu Satu minggu setiap semester

3 Jeda antarsemester Maksimum 2 minggu Antara semester I dan II
4 Libur akhir tahun pelajaran Maksimum 3 minggu Digunakan untuk penyiapan kegiatan
Dan administrasi akhir dan awal tahun
Pelajaran

5 Hari Libur Keagamaan 2 - 4 minggu Daerah khusus yang memerlukan libur
keagamaan lebih panjang dapat
mengaturnya sendiri tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif
6 Hari Libur Umum/ Maksimum 2 minggu Disesuaikan dengan Peraturan
Nasional Pemerintah
7 Hari Libur Khusus Maksimum 1 Minggu Untuk satuan pendidikan sesuai dengan
ciri kekhususan masing-masing
8 Kegiatan khusus Maksimum 3 minggu Digunakan untuk kegiatan yang


Sekolah/madrasah diprogramkan secara khusus oleh
sekolah/madrasah tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif




Kalender Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Gapuro
Tahun Pelajaran 2010/2011

Semester 1

No. Tanggal, Bulan, Tahun Kegiatan Keterangan
1 17 Juli 2010 Hari pertama masuk madrasah dan hari efektif kelas 2, 3, 4, 5, 6
2 18 – 21 Juli 2010 Pekan Ta’aruf
3 22 Juli 2010 Gebyar seni Islami menyambut siswa baru
4 ………………………………. ……………………………………………
5 17 Agustus 2010 Upacara Bendera HUT RI di Madrasah
6 ………………………… ……………………………………










Semester 2

No. Tanggal, Bulan, Tahun Kegiatan Keterangan

1 29 Januari 2010 Hari pertama masuk madrasah semester genap

2 31 Januari 2010 Gebyar Tahun Baru Hijriyah
3
2 Pebruari 2010 Hari lahirnya madrasah/milad




LAMPIRAN-LAMPIRAN


1. Silabus
2. RPP
3. KKM
4. Surat-surat Keputusan Kepala Madrasah :
• SK Tim Penyusun KTSP
• SK SKBM atau Kriteria Ketuntasan Minimal
• SK Kriteria Kenaikan Kelas
• SK Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Pembelajaran, Bimbingan, dan Ekstrakurikuler
• Profil Sekolah
• Data lain yang relevan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar